Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun ajaran di Satuan Pendidikan dimulai. SPMB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Satuan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan.
alur Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan/atau jalur mutasi orang tua/wali. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam
wilayah rayon yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah (Adem), Murid yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu dan dan calon Murid penyandang disabilitas. Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Mekanisme yang digunakan pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 adalah dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan dilaksanakan secara luar jaringan (luring).

Persyaratan SPMB SMAN 1 Amuntai Utara:
- Jalur Domisili & Semua Jalur : Fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), SUrat Pertanyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Jalur Prestasi : Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor dari sekolah asa; (Prestasi Akademik) atau, Fotokopi Piagam/Sertifikat Penghargaan Asli (Prestasi Non-Akademik) Ket. Prestasi lomba tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional Bidang Sains/Olahraga/Agama
- Jalur Afirmasi : Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan, dan atau, Fotokopi Kartu Indonesia Pintar/Kartu Perlindungan Sosial/Program keluarga Harapan atau surat Keterangan lainnya yang sejenis
- Jalur Mutasi : Fotokopi surat tugas orang tua dari lembaga/perusahaan/lainnya
Untuk Informasi SPMB Lebih lanjut mengenai jadwal dan pelaksanaan serta tahapan-tahapannya pantau terus website SMAN 1 Amuntai Utara atau Instagram resmi SMAN 1 Amuntai Utara @sman1amuntaiutara















